Yi Wei Wong - Bloomberg News
Bloomberg, TikTok mengatakan akan dipaksa untuk "tutup layanan" di Amerika Serikat (AS) besok, Minggu (19/1/2025), kecuali ada pernyataan jelas dari pemerintahan Joe Biden yang bisa membatalkan putusan larangan media sosial tersebut.
Pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (17/1/2025) oleh Gedung Putih dan Departemen Kehakiman "gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan" kepada penyedia layanan, kata perusahaan itu dalam unggahannya di X.
Mahkamah Agung (MA) dengan suara bulat menerapkan undang-undang (UU) baru yang mengancam untuk menutup platform media sosial yang sangat populer di AS tersebut paling cepat Minggu.
Setelah putusan MA tersebut, Presiden Joe Biden mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan terkait aplikasi asal China tersebut akan dibuat oleh penggantinya, Donald Trump.
"Kecuali jika pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan pasti yang memberikan keyakinan pada penyedia layanan, memastikan tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan dipaksa untuk ditutup pada 19 Januari," katanya.
Statement on Possible Shutdown
— TikTok Policy (@TikTokPolicy) January 18, 2025
The statements issued today by both the Biden White House and the Department of Justice have failed to provide the necessary clarity and assurance to the service providers that are integral to maintaining TikTok's availability to over 170 million…
Perusahaan induk TikTok yang berkantor pusat di China, ByteDance Ltd, diharuskan mencari pembeli untuk operasionalnya di AS atau menutup layanan pada 19 Januari berdasarkan UU baru tersebut.
Secara hukum, Presiden AS dapat memberikan perpanjangan 90 hari dari tenggat waktu tersebut jika negosiasi pembelian yang serius sedang berlangsung.
Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan menyelamatkan TikTok, yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika. Trump bisa memilih untuk menangguhkan pemberlakuan undang-undang baru tersebut setelah ia menjabat pada Senin (20/1/2025).
Dalam sambungan telepon pada Jumat (17/1/2025), Trump dan Presiden China Xi Jinping membahas TikTok, selain isu-isu lainnya.

"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya," kata Trump melalui unggahan di media sosial.
Berdasarkan UU baru tersebut, perusahaan teknologi yang menjadi tuan rumah dan mendistribusikan TikTok — termasuk Apple Inc dan Google milik Alphabet Inc — akan menghadapi kemungkinan denda yang sangat besar jika terus mendukung aplikasi tersebut.
Mereka harus memutuskan apakah jaminan dari pemerintahan Trump memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Trump, yang berusaha melarang TikTok pada masa jabatan pertamanya, sejak saat itu menerima aplikasi tersebut dan memuji TikTok karena telah membantunya menjangkau lebih banyak pemilih dari kalangan anak muda.
Pejabat pemerintahan Biden telah mengindikasikan mereka tidak akan memberlakukan UU baru tersebut sebelum pelantikan Trump. Biden menandatangani UU tersebut pada April 2024 setelah mendapat persetujuan dari mayoritas bipartisan di Kongres.
"Keputusan pengadilan memungkinkan Departemen Kehakiman untuk mencegah pemerintah China menggunakan TikTok sebagai senjata untuk merusak keamanan nasional Amerika," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam pernyataan melalui email setelah putusan tersebut.
(bbn)