Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tercatat sudah menjabat lebih dari dua periode. Mereka tercatat selalu lolos saat mengikuti pemilihan umum legislatif atau Pileg.

Hal ini membuat seorang wiraswasta, Muhammad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan jumlah periode seseorang bisa mengajukan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini tertuang pada perkara nomor 157/PUU-XXII/2024 yang menggugat sejumlah pasal pada UU MD3.

“Munurut Mahkamah, hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan dikutip, Sabtu (04/01/2024).

Menurut dia, periode jabatan anggota DPR atau DPRD tak perlu dibatasi seperti presiden atau pun kepala daerah; yang hanya dibolehkan maksimal dua periode atau 10 tahun.

Mahkamah menilai, anggota legislatif adalah jabatan majemuk yang setiap keputusan strategisnya memerlukan kesepakatan dengan seluruh atau sebagian besar anggota dewan lainnya. Hal ini berbeda dengan jabatan kepala negara dan kepala daerah yang merupakan jabatan tunggal dan berpotensi penyelewengan atau kesewenangan jika tak dibatasi.

"Adapun anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi keswenang-wenangan,” ujar Arief.

Menurut dia, pembatasan periode seseorang menjadi anggota DPR atau DPRD merupakan kewenangan partai politik pengusung. Setiap partai politik, dengan kebijakan tertentu, sebenarnya bisa saja membatasi seorang kader hanya boleh menjadi anggota legislatif selama periode tertentu jika memang ingin proses regenerasi politiknya berjalan lebih cepat.

Alih-alih membatasi periode jabatan, menurut Arief, MK justru mendorong partai politik mengembangkan pola rekrutmen dan kaderisasi yang lebih baik. Sehingga, kata dia, kader yang lolos ke parlemen merupakan sosok terbaik dan berintegrasi.

(red/frg)

No more pages