Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui rencana perusahaan untuk melakukan pemecahan nilai saham atau stock split.
PTRO, yang kini merupakan emiten milik Prajogo Pangestu, akan menggelar stock split dengan rasio 1:10. Sehingga, nilai nominal saham PTRO yang semula Rp50/saham akan berubah menjadi Rp5/saham.
"Sehingga, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yang semula sebanyak 1,08 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp50/saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10,09 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp5/saham," seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/12/2024).
Stock split diharapkan mampu meningkatkan permintaan saham, menarik minat investor baru dan memperluas basis pemodal yang berujung pada peningkatan likuiditas serta frekuensi perdagangan saham.
PTRO juga memastikan aksi korporasi tersebut tak akan berdampak negatif pada kelangsungan usaha, termasuk posisi keuangan.
Berikut jadwal lengkap rencana stock split PTRO:
- Pelaksanaan RUPSLB : 16 Desember 2024
- Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Saham Hasil Pemecahan Saham : 18 Desember 2024
- Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan Pemecahan Saham: 23 Desember 2024
- Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 27 Desember 2024
- Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 30 Desember 2024
- Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 2 (dua) Hari Bursa : 30 Desember 2024 & 2 Januari 2025
- Tanggal Terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal lama & Tanggal Pencatatan Saham yang Berhak atas Pemecahan Saham (Rec Date) : 2 Januari 2025
Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru* & Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai : 3 Januari 2025
(dhf)