Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo buka suara ihwal nasib tarif listrik pada kuartal I-2025, setelah pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga selama kuartal IV-2024.
Menurut Darmawan, tarif listrik pada awal 2025 tengah diformulasikan, tetapi keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah.
“Tarif listrik ini adalah kebijakan pemerintah. Kami mengikuti arahan dari pemerintah, tetapi pada intinya, arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah setiap tetes rupiah dalam APBN dalam bantuan itu betul-betul tepat sasaran dan dinikmati oleh keluarga yang berhak menikmati,” kata Darmawan saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Darmawan pekan lalu juga menjelaskan saat in pemerintah sedang mengkaji kembali formulasi tarif listrik, terutama bagi keluarga mampu. Kebijakan itu digodok oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi.

Darmawan menjelaskan selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) merupakan biaya subsidi dan kompensasi.
Dia mencontohkan untuk 450 watt tarif listriknya adalah Rp415 per kWh, kemudian BPP saat ini sekitar Rp1.600—Rp1.700 per kWh. Angka itu akan turun berdasarkan harga minyak, gas dan lainnya.
“Jadi memang selisihnya agak besar,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa pekan lalu.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik seharusnya terjadi karena melihat parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 yang menggunakan realisasi pada Mei—Juli 2024.
Namun, kata Jisman, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal-III 2024," ujar Jisman.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan [BPP] tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.
Berikut harga tarif listrik per triwulan IV-2024, berdasarkan laman resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53/kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.
(wdh)