Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini membuat status tersangka dan penahanan terhadap menteri perdagangan 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi izin kuota impor gula tersebut dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata Tumpanuli dalam persidangan, Selasa (26/11/2024).

Menurut dia, jaksa penyidik sudah memenuhi seluruh prosedur dan syarat penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk lebih dulu memeriksa seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan, sebelum kemudian memberikan kesimpulan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Tom Lembong tercata sudah empat kali diperiksa sebagai saksi. Salah satunya saat dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan pada 29 Oktober lalu.

Selain itu, kata Tumpanuli, jaksa juga sudah berhasil menunjukkan punya alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong melakukan korupsi saat menjadi menteri perdagangan pada Agustus 2015-Juli 2016. Menurut dia, jaksa membeberkan daftar buktinya berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk.

"Hakim praperadilan menilai surat perintah penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon sudah sah bahkan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah," kata dia.

"Tapi bagaimana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan [Harus diuji di pengadilan Tipikor]."

Tumpanuli juga menilai penahanan terhadap Tom Lembong sah.

Dia menguraikan, penahanan seorang tersangka tidak sah jika melanggar sejumlah syarat antara lain; penahanan tidak disertai surat perintah penahanan dan ditembus kepada keluarga atau tersangka, penahanan yang tak menyebutkan alasan penahanan yang jelas, dan penahanan yang tak menyebutkan detil tindak pidana yang dilakukan.

Selain itu, penahanan tersangka tidak sah hanya jika telah melebih batas waktu;
belum adanya izin pada penahanan pejabat tertentu yang oleh UU diatur untuk mendapatkan izin lebih dulu; serta penahanan terhadap tersangka yang dijerat ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Secara administratif penahanan telah dipenuhi termohon," kata hakim.

"Maka alasan pemohon sebagaimana didalilkan pemohon tidak beralasan hukum, sehingga patut ditolak." 

(red/frg)

No more pages