Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Mandiri (BMRI) mengklaim penghapusan utang debitur sektor UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara signifikan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman menjelaskan, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi-laba Bank Mandiri. Sebab, kredit yang akan dihapus-tagih sudah dihapus buku.

“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/11/2024).

Ali menyatakan bahwa penghapusan utang debitur sektor UMKM tersebut diharapkan dapat memberi kesempatan kembali kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan bersaing di pasar.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali.

Dalam kaitan itu, Ali menegaskan bahwa Bank Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) siap mendukung akses perbankan terhadap petani dan nelayan, yakni sektor usaha yang salah satunya mendapatkan fasilitas pemutihan utang tersebut.

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo meneken PP  Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan; serta UMKM lainnya.

Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan.

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengungkapkan hapus tagih kredit macet (pemutihan) hanya diperuntukkan kepada sektor UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.

“Hal yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara],” kata Maman.

Maman mengatakan penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki sejumlah pelaku UMKM diperuntukan bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sementara perorangan maksimal Rp300 juta.

Namun, Maman menegaskan fasilitas tersebut tidak ditujukan bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya diberikan kepada UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan tagihannya sudah jatuh tempo, di mana tagihan tersebut sudah dihapus buku oleh perbankan.

“Yaitu misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Lalu yangg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” jelas dia.

(azr/lav)

No more pages