Logo Bloomberg Technoz

-Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan

-Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Jayapura

-Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Jayapura

-Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Jayapura

-Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor

-Sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini

Beberapa waktu sebelumnya, KPK juga telah menyita aset Lukas lainnya berupa tanah dan bangunan berbentuk hotel seluas 1.5235 meter persegi senilai Rp 40 miliar di Jayapura.

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, 14 April lalu.

Sebelumnya Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur daerah Papua yang sumber dana dari APBD pada September tahun lalu. Suap tersebut diberikan agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek.

Hingga kemudian PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan Lukas telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka. Belakangan, Rijatono Lakka juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap beserta 2 tersangka lainnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Rijatono Lakka telah menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar yang diketahui saat pembacaan dakwaan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Lalu setelah menemukan cukup bukti, KPK kembali menetapkan Lukas dan Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 12 April 2023.

(ibn/ggq)

No more pages