Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Per 1 Oktober 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tidak ada perubahan tarif yang berlaku dalam tiga bulan ke depan atau triwulan IV (Oktober-Desember 2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan tebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (2/10/2024).

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Proses ini didasarkan pada empat parameter utama ekonomi makro, yaitu:

  1. Kurs Rupiah

  2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

  3. Inflasi

  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk triwulan IV- 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi data dari Mei hingga Juli 2024. Meski secara akumulasi, perubahan ekonomi makro seharusnya mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi, khususnya di sektor rumah tangga dan industri.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Jisman mengungkapkan bahwa pelanggan nonsubsidi, yang terdiri dari berbagai golongan, tetap akan membayar tarif listrik yang sama seperti pada triwulan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

Adapun daftar tarif listrik per golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Kebijakan Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Selain pelanggan nonsubsidi, Jisman juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional guna menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kWh tetap terkendali.

Upaya Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Tarif Listrik

Pemerintah mengambil kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang masih fluktuatif. Meskipun ada tekanan dari perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah dan harga minyak dunia, langkah tidak menaikkan tarif diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta menjaga kelangsungan industri.

Kementerian ESDM berharap PT PLN dapat terus meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya, sehingga bisa menekan biaya penyediaan listrik dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara keseluruhan. Hal ini sangat penting agar biaya produksi listrik bisa tetap terjaga dan pelanggan tidak terbebani dengan kenaikan tarif yang signifikan di masa mendatang.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2024 adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Dengan mempertahankan tarif yang sama, masyarakat diharapkan bisa tetap menjaga daya beli, sementara industri dapat terus beroperasi dengan biaya energi yang kompetitif.

Bagi pelanggan listrik nonsubsidi maupun bersubsidi, tarif listrik per 1 Oktober 2024 tetap tidak berubah, sehingga anda bisa merencanakan pengeluaran dengan lebih baik. Pemerintah dan PT PLN akan terus berupaya menjaga efisiensi dan stabilitas dalam penyediaan listrik demi kesejahteraan masyarakat luas.

(red/seo)

No more pages