Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Media sosial diramaikan dengan postingan gambar lambang garuda dengan latar belakang biru. Dalam gambar tersebut tertulis 'peringatan darurat'.

Gambar tersebut sebagai tanda kecewanya rakyat terhadap pemimpin negeri saat ini. Ditambah dengan berbagai putusan lembaga negara yang menguntungkan pihak tertentu.

Gambar ini juga diposting orang-orang ternama dari artis, sutradara, selebgram dan beberapa politikus. Seperti Joko Anwar, Najwa Shihab, Wanda Hamidah, hingga Pandji Pragiwaksono.

Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial ditengah upaya DPR dan pemerintah menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Postingan gambar garuda berwarna biru itu juga diunggah @najwashihab, bahkan selebritas dan politikus Wanda Hamidah turut memposting usai menyatakan diri keluar dari partai berlambang pohon beringin Golkar. 

Baca Juga : Daftar Selebgram di Media Sosial yang Unggah ‘Peringatan Darurat’

"Im out from Golkar, I don't wanna be in, a wrong side of history. I love my country too much ( Saya keluar dari Golkar, saya tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu mencintai negara saya), "kata Wanda dalam unggahan media sosialnya. 

Postingan lambang garuda berlatar warna biru ini juga diposting sutradara Joko Anwar. Dalam akun media sosialnya, ia mengunggah video siaran darurat dengan judul "bukan siaran simulasi. 

"Ini adalah siaran terakhir atas mandat presiden republik Indonesia. Jika anda menyaksikan ini maka pemerintah Republik Indonesia telah selesai. Pemerintah telah diambil alih oleh entitas bukan manusia. Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Berlindung dan hindari bepergian ke luar. Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan berkumandang untuk terakhir kali,"demikian isi video tersebut. 

Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU Pilkada dilakukan di tengah keluarnya putusan MK terkait dengan syarat pencalonan Pilkada 2024.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU perubahan keempat tentang Perppu Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Baleg, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan.

"Setuju," lanjut peserta rapat.

Hasil kesepakatan ini akan dilanjutkan di tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna. Adapun DPR mengagendakan rapat paripurna digelar pada Kamis (22/8/2024). Dalam pengambilan keputusan hari ini, semua fraksi menyatakan setuju terhadap rancangan yang sudah dibahas.

(dec/spt)

No more pages