Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN, Libur Lebaran 5 Hari

Elisa Valenta
14 April 2023 15:03

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Melansir laman JDIH Sekretariat Kabinet, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Dalam aturan baru ini, Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.