Logo Bloomberg Technoz

Tawarkan Produk Berbasis Kripto, Nexo Didenda Rp 680 Miliar

News
20 January 2023 05:40

Ilustrasi Logo Nexo (Sumber: Eva Marie Uzcategui/Bloomberg)
Ilustrasi Logo Nexo (Sumber: Eva Marie Uzcategui/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan aset digital Nexo Capital Inc membayar denda US$ 45 juta kepada pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dan regulator negara bagian. Perusahaan itu bersalah atas penawaran pinjaman dalam bentuk aset kripto.

Kurs referensi Bank Indonesia (BI) 19 Januari 2023 menunjukkan US$ 1 setara dengan Rp 15.113. Jadi US$ 45 juta adalah Rp 680,08 miliar.

Securities Exchange Commission (SEC) kemarin menegaskan bahwa produk Earn Interest Produk yang ditawarkan Nexo seharusnya didaftarkan kepada otoritas.

“Kami tidak pusing dengan label yang ditawarkan, tetapi kenyataannya. Itu adalah aset kripto tidak dikecualikan dari hukum,” tegas Gurbir Grewal, Direktur Penegakan SEC, dalam pernyataan tertulis sebagaimana diwartakan Bloomberg News.

Nexo diwajibkan membayar US$ 22,5 juta (Rp 340,04 miliar) kepada SEC plus US$ 22,5 juta lainnya kepada regulator negara bagian. Nexo tidak menerima maupun membantah temuan SEC.