Logo Bloomberg Technoz

Usulan RUU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Mis Fransiska Dewi
14 May 2024 16:33

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah jumlah kementerian, yang diusulkan Baleg DPR dibebaskan jumlahnya kepada presiden.

Dalam rapat perdana Baleg, Selasa (14/5/2024), tenaga ahli Baleg memaparkan rumusan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34 menteri. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan RUU Kementerian--yang sebelumnya bukan bagian dari prolegnas prioritas-- diklaim mengacu pada putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011, meski revisi UU tersebut bertepatan dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto yang dikabarkan akan membentuk kabinet pemerintahan berisi 40 kementerian. 

Supratman mengatakan RUU Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka. Sehingga DPR maupun pemerintah setiap saat bisa saja mengajukan RUU walaupun tidak masuk dalam program legislasi nasional.