Logo Bloomberg Technoz

Ini 5 Insentif Fiskal Bagi Masyarakat di Era Suku Bunga Tinggi

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2024 11:10

Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian insentif fiskal, utamanya yang berbentuk insentif perpajakan.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2024 menjadi 6,25%. Beberapa pihak berpandangan kenaikan BI Rate tersebut perlu dibarengi dengan pemberian insentif fiskal oleh pemerintah.

Seperti yang diutarakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Ia menilai,  langkah stabilisasi rupiah yang dilakukan BI dengan menaikan suku bunga acuan harus berbarengan dengan pemberian stimulus fiskal ke sektor riil.

“Catatan lain upaya BI dalam stabilisasi rupiah perlu dibarengi dengan stimulus fiskal ke sektor riil agar moneter-fiskal jalan berbarengan,” tulis Bhima kepada Bloomberg Technoz, Selasa (23/4/2024).

Lantas, insentif fiskal apa saja yang masih berlaku saat ini? Berikut daftarnya: