Bloomberg Technoz, Tangerang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas tidak lagi masuk ke dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas).
Dia menyebut ketentuan impor untuk kedua bahan baku industri tersebut dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
"Terigu itu makanan nomor dua [di Indonesia], kalau di-lartas-kan nanti makannya gimana? Jadi terigu dan bahan pelumas enggak ada [dalam daftar lartas], kembali ke Permendag No. 25/2022," jelas Zulhas kepada awak media ketika berkunjung ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6/5/2024).
Untuk diketahui, di dalam Permendag No. 36/2023 jo No. 3/2024, premiks fortifikan bahan tambahan pembutan tepung terigu seperti zat besi, zinc, asam folat, hingga Vitamin B1 dan B2 masuk ke dalam kategori barang yang membutuhkan surat persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS).
Dengan demikian, bila dikembalikan kepada Permendag No. 25/2022, komoditas premiks fortifikan ini dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum atau API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Adapun, sekarang perubahan peraturan impor termaktub dalam Permendag No. 7/2024 yang telah ditandatangani pada Senin (29/4/2024) dan mulai berlaku 7 hari setelah disahkan atau per Senin (6/5/2024).
Jadi bila mengacu kepada permendag baru tersebut, permohonan persetujuan impor bahan baku pelumas hanya mempersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
(prc/wdh)