Logo Bloomberg Technoz

Bukan Jastip, Ini Detail Impor yang Diatur Permendag No. 7/2024

Redaksi
03 May 2024 05:45

Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru mengenai segala hal yang berkaitan dengan ketentuan atau persyaratan dalam kegiatan impor di Indonesia.

Regulasi itu bernama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini, sebelum direvisi, sempat viral dan menjadi pergunjingan publik lantaran berkaitan dengan aktivitas jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Namun, perlu digarisbawahi, regulasi tersebut sejatinya tidak hanya mengatur soal barang bawaan perorangan saja, tetapi segala aktivitas arus barang dari luar negeri ke wilayah kepabeanan Indonesia alias importasi.  

Setelah direvisi, terdapat 3 poin utama yang mengalami perubahan paling signifikan dalam beleid baru ini. Pertama, ketentuan soal barang bawaan pribadi penumpang. Kedua, ketentuan soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ketiga, ketentuan soal impor bahan baku industri.

Di luar ketiga subjek tersebut, Permendag No. 7/2024 juga mengatur segala ruang lingkup kegiatan impor yang masih selaras dengan beleid sebelumnya.