Logo Bloomberg Technoz

Priyadi mengatakan, merujuk Permenperin 6 Nomor 2024, pemberlakukan tata niaga impor tersebut diharapkan dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika bagi produsen dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” kata Priyadi.  

Ia memberikan contoh, berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. 

“Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit,” katanya.

Priyadi juga mengatakan bahwa regulasi ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri.

(azr/spt)

No more pages