Logo Bloomberg Technoz

Faktor yang Bikin BEI Bisa Batalkan Stock Split & Reverse Stock

Sultan Ibnu Affan
05 April 2024 06:20

Karyawan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). 

Aturan yang diteken pada Senin (1/4/2024) itu kini memberikan wewenang BEI dan juga memperketat pengaturan dan pelaksanaan stock split dan juga reverse stock perusahaan yang tercatat di bursa.

Lantas, apa saja faktor-faktor yang membuat otoritas bursa dapat membatalkan stock split dan reverse stock saham perusahaan?

Menyitir poin II.3 aturan tersebut, menyebutkan bahwa persetujuan prinsip yang diterima perusahaan batal demi hukum apabila:

- Perusahaan tercatat tidak melaksanakan pemecahan saham atau penggabungan saham sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka;