Logo Bloomberg Technoz

Bankman-Fried, 32 tahun, menyangkal dengan sadar melakukan penipuan dan mengklaim kerajaan kriptonya itu adalah korban pelemahan di pasar yang terjadi pada 2022. 

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman hingga 50 tahun, sementara pengacara terdakwa mengatakan kliennya hanya pantas dihukum penjara 6,5 tahun. 

Sistem hukum federal Amerika Serikat tidak mengenal pembebasan bersyarat, namun Bankman-Fried bisa bebas dalam beberapa tahun jika berkelakuan baik. 

Hakim Kaplan tidak menerima pernyataan lisan Bankman-Fried selama 20 menit itu dengan mengatakan terdakwa tidak benar-benar menyesal dan mendasarkan keputusan penghukuman itu pada keparahan kejahatan yang dilakukan. 

Hukuman penjara ini membuat pria yang sempat disebut sebagai pria ajaib akan mendekam di penjara hingga usianya melewati 50 tahun. 

"Ada risiko orang ini akan memiliki posisi untuk melakukan perbuatan jahat di masa depan," kata Kaplan. "Dan ini bukan risiko yang kecil. Bukan risiko kecil sama sekali."

Bankman-Fried berdiri di ruang sidang ketika hakim membacakan keputusan penghukumannya itu. Dia tidak bereaksi dan terus memandang ke bawah. Ibunya hanya melihat ke jendela sementara ayahnya memegang kepalanya. 

Selain hukuman penjara itu, Kaplan mengatakan Bankman-Fried harus membayar lebih dari US$11 miliar dolar. Hakim mengatakan akan merekomendasikan agar dia ditempatkan di penjar dekat rumah orang tuanya di California karena kejahatannya dan masalah autisme membuatnya rentan di penjara. 

Bankman-Fried sudah mengisyaratkan akan naik banding atas keputusan bersalah dan dia juga berhak tidak menerima hukuman penjara itu. 

Di persidangan kasus ini, jaksa penuntut mengatakan Bankman-Friedman menyalurkan dana miliaran dolar dari FTX ke Alameda Research, perusahaan dana lindung nilai (hedge fund) yang merupakan anak perusahaannya, untuk melakukan investasi spekulatif. Dia juga menyalurkan dana perusahaan itu untuk 300 sumbangan politik dan membeli properti mewah. 

Ketika pasar tidak menentu, pemberi pinjaman mulai menagih uang mereka pada 2022 dan Bankman-Fried mempergunakan dana milik klien FTX untuk membayar utang itu. 

Tetapi ketika klien mengambil dana mereka dalam skal besar membuat perusahaan ini kesulitan finansial dan FTX menyatakan diri bankrut pada November 2022,  terpidana pun mundur dari jabatan CEO perusahaan itu. 

Meski jaksa penuntut membandingkan terpidana dengan Bernie Maddow yang dijatuhi hukuman penjara 150 tahun dalam kasus skema Ponzi, hukuman bagi Bankman-Friedman lebih setara dengan hukuman pada CEO Enron Corp. Jeffrey Skilling yang terbukti melakukan penipuan akuntansi. Skilling dijatuhi hukuman penjar 24 tahun namun kemudian dikurangi oleh pengadilan banding. 

(bbn)

No more pages