Logo Bloomberg Technoz

“Melalui keputusan tersebut MK menyatakan memerintahkan KPU Yalimo menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan terlebih dahulu mengganti saudara Erdi Dabi,” kata Bambang.

Kedua, putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 atas pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. 
Pada putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba atas dasar calon bupati tersebut tidak memenuhi syarat jeda lima tahun dari bebas murninya mantan terpidana korupsi.

“MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa diikuti oleh pasangan calon tersebut,” kata Bambang. 

Ketiga, putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 di Pilkada Bengkulu yakni MK mendiskualifikasi pasangan calon Dirwan Mahmud dan Hartawan karena melakukan pelanggaran terukur serta tidak memenuhi syarat calon kepala daerah. 

Selain itu, ada juga putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara dengan putusan MK Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010. MK juga mendiskualifikasi pasangan calon karena melakukan pelanggaran terukur yakni tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Dalam putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menekankan tidak terdapatnya perbedaan rezim pemilihan umum antara Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. “Sehingga adalah tepat menurut kami jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran, karena adanya kondisi spesifik yang sama dengan perkara-perkara sengketa Pilkada di atas,” ujar Bambang. 

Hal itu karena paslon nomor urut 02 terbukti melakukan pelanggaran terukur, tidak memenuhi syarat calon, dan didiskualifikasi. Bambang mengungkapkan, agar hak konstitusional pemilih yang telah mencoblos paslon nomor 02  tidak hilang dan hangus sia-sia, maka beralasan hukum untuk memberikan kesempatan ulang kepada para pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar melalui pemungutan suara ulang.

"Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh paslon yang tidak melakukan pelanggaran terukur dan spesifik tadi dalam hal ini mohon dan paslon nomor urut 03,” ucap Bambang. 

(mfd/frg)

No more pages