Logo Bloomberg Technoz

Arifin Tasrif Bongkar Kuasa IUP Bahlil, Benarkah ESDM Tak Andil?

Dovana Hasiana
20 March 2024 05:10

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil dalam acara Mandiri Investment Forum 2023. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil dalam acara Mandiri Investment Forum 2023. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan duduk perkara batasan kewenangan penataan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Arifin mendetailkan terdapat dua jenis kewenangan penataan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, yakni pencabutan izin dan pengaktifan kembali izin yang dicabut.

Pertama, kata Arifin, pencabutan IUP memang bisa dilakukan oleh satgas yang dipimpin Bahlil. Akan tetapi, Kementerian ESDM harus terlibat dalam pemberian rekomendasi izin yang akan dicabut.

“[Kementerian] ESDM mendelegasikan kepada Kementerian Investasi/BKPM, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 19/2020, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden No.1/2022 tentang Satgas Investasi,” tutur Arifin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Dok. ESDM)

Permen ESDM No. 19/2020 mengatur tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.