Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Jelaskan Alasan Beri PNS Gaji-13 dan THR Full

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 March 2024 14:15

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan Kementerian Keuangan memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) hingga aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Ini menggambarkan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) yang sudah membaik, juga mengembalikan fungsi dalam hal ini mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13,” ungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menambahkan kondisi saat ini berbeda dengan tiga tahun sebelum di mana pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 sehingga beberapa anggaran dipotong.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.