Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Terima Gaji ke-13 dan THR 100% Tahun Ini, Cek Nominalnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 March 2024 10:35

Ilustrasi ekspor. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi ekspor. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden turut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Aturan Pembagian THR dan Gaji ke-13, PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.

Dalam beleid tersebut, disebutkan presiden dan wakil presiden termasuk dalam pejabat negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 Beleid itu.

Selain itu, komponen THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.