Logo Bloomberg Technoz

Curhat Pengusaha Jastip & Diaspora soal Aturan Baru Bea Cukai

Dinda Decembria
15 March 2024 04:20

Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)
Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah diberlakukan Bea Cukai pada 10 Maret 2024. 

Aturan ini tentunya membuat masyarakat menengah ke atas geram. Dikarenakan dianggap tidak masuk akal. 

Selain itu, yang paling terdampak dari aturan baru ini adalah para pengusaha jasa titip (jastip). Lalu apa kata mereka soal peraturan baru ini?

Bloomberg Technoz berbincang dengan Putri Asyifa salah satu pelaku jastip luar negeri yang sudah dijalaninya sejak 2020. Putri mengaku dirinya harus pintar-pintar menyiasati dengan memanfaatkan jasa kargo. 

"Tapi sejujurnya memang kalau di area Asia Tenggara (Thailand misalnya) lebih untung bawa pakai hand carry. Kebetulan aku terakhir bawa barang banyak via hand carry sebelum peraturan ini belum ada. Mungkin setelah ini, kalau mau kirim barang ya via kargo,"kata Putri, Kamis (14/1/2024).