Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Direktur Impor  Kemendag Arif Sulistiyo dalam keterangannya menyebut salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena, bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Untuk itu, Jemmy berharap penerapan Permendag 36 akan membawa dampak positif bagi industri TPT secara keseluruhan.

"Jadi kita berharap walaupun ada penolakan, tetapi kita berharap Permendag 36 ini bisa menjadi obat yang mujarab untuk memperbaiki utilisasi [pabrikan TPT] temen-temen kita di IKM [industri kecil menengah] maupun sampai di hulunya," jelasnya Jemmy ketika ditemui di daerah Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Kadin Keberatan

Di satu sisi, penolakan juga justru diungkapkan oleh pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Kadin bahkan menekan pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu atau grace period bagi pelaku usaha dalam penerapan permendag tersebut, utamanya terkait dengan tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Ihwal kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag No. 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

“Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe dalam keterangannya di kutip Selasa, (5/3/2024).

"Kami menghimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampal 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan kepada Seluruh stakeholder terkait untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri," sambungnya.

Selain itu, ia juga menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, dimana ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," tegasnya.

(prc/wdh)

No more pages