Logo Bloomberg Technoz

PAN Janji Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Mis Fransiska Dewi
04 March 2024 18:35

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana kemacetan saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan menolak usulan pasal dalam RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) soal Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) Jakarta ditunjuk oleh presiden.

PAN memasrikan sikap gubernur harus dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. 

“Ya, kita tetap pada pandangan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih secara langsung dan bukan penunjukan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Senin (4/3/2024). 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023. 

Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. Ada juga PKB, Demokrat, PAN hingga PPP yang menerima. Sementara PKS  menolak RUU ini.