Logo Bloomberg Technoz

OJK Sediakan Credit Scoring Permudah Fintech Sortir Peminjam

Tara Marchelin
16 March 2023 14:35

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan dua lembaga credit scoring di Indonesia untuk bersinergi untuk memaksimalkan layanan demi menciptakan pertumbuhan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Diketahui layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua pihak, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS). 

“Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga Innovative Credit Scoring (ICS) sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPPI dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, di Bali, Kamis (16/3/2023).

LPIP, lanjut Ogi, sebagai menyedia laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional. Contohnya, riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas. Ada tiga entitas yang telah mendapat izin LPIP dari OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Biro Kredit bertujuan mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman, seperti kelayakan kredit peminjam. Bagi peminjam juga diuntungkan karena mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring dari waktu ke waktu.