Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan ICS, merupakan bentuk credit scoring terbaru dengan memanfaatkan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit. Dalam ICS terdapat elemen score via aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.

Perusahaan fintech lah yang menyediakan ICS ini. Maksudnya untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional.

“Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending yang sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah,” terang Ogi.

Selain fintech P2P lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang pada Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS.

(wep)

No more pages