Logo Bloomberg Technoz

Respons PSI Soal MK Hapus Parliamentary Threshold

Pramesti Regita Cindy
01 March 2024 18:20

Kaesang Pangarep dalam acara Deklarasi politik PSI. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Kaesang Pangarep dalam acara Deklarasi politik PSI. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie turut berkomentar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4% pada Pileg 2029. PSI setuju Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu memang harus direvisi.

Di sisi lain, Grace mengklaim setuju dengan tujuan DPR dan Pemerintah menetapkan ambang batas sebagai filter penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Akan tetapi, dia memiliki usul lain yang bisa mencapainya tanpa perlu memberlakukan parliamentary threshold.

"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk satu fraksi sendiri," kata Grace melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Dalam skema ini, setiap suara yang dimiliki partai politik pada Pemilihan Legislatif tak ada yang hangus. Seluruh suara tersebut tetap dikonversi menjadi kursi di DPR.

Akan tetapi, partai-partai yang memperoleh kursi kecil tak bisa menjadi sebuah fraksi. Mereka harus bergabung agar jumlah kursinya memenuhi ambang batas pembentukan fraksi. Hal ini membuat jumlah fraksi di DPR akan tetap terbatas.

Grace Natalie (Tangkapan Layar via Instagram @gracenat)