Logo Bloomberg Technoz

Presiden SBY adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik dan Tri Sakti Wiratama di Akademi ABRI pada 1973. Saat bintang tiga, dia sempat menjadi Panglima Daerah Militer atau Pangdam II Sriwijaya dan Kepala Staf Teritorial atau Kaster TNI.

SBY kemudian mengundurkan diri dari TNI pada usai 50 tahun (29 Oktober 1999), 5 tahun sebelum pensiun. Saat itu, Presiden Abdurrahman Wahid memilih dan mengangkat SBY sebagai Menteri Pertambangan dan Energi.

Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada SBY saat menjadi Menteri Koordinator bidang politik hukum dan keamanan.

Luhut Pandjaitan. (Dok: Bloomberg)

Seperti SBY, Luhut pun adalah lulusan terbaik atau peraih penghargaan Adhi Makayasa di Akademi ABRI pada 1970. Dia mengakhiri karir aktifnya di militer dengan menyandang pangkat Letjen saat menjadi Komandan Kodiklat Angkatan Darat pada 1997-1998.

Luhut juga pensiun dini usai ditunjuk Presiden BJ Habibie sebagai duta besar Indonesia untuk Singapura pada 1999. Kemampuan negosiasinya membuat hubungan kedua negara menjadi lebih baik dari ketegangan selama masa reformasi.

Presiden Gusdur kemudian memanggil pulang Luhut untuk menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada 28 Agustus 2000. Pada periode yang sama, Gusdur kemudian memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Luhut.

"Ya, ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi.

Jenderal Prabowo (Instagram @prabowo)

Sedangkan Prabowo merupakan lulusan Akademi ABRI pada 1974 yang kemudian banyak menghabiskan karirnya di Kopassus. Dia sempat menjabat sebagai Komandan Jenderal pada korps tersebut sebelum diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad, pada 1998.

Presiden BJ Habibie sempat mencopotnya dan memutasi menjadi Komandan Sesko TNI. Panglima ABRI kemudian membentuk Dewan Kehormatan Perwira berisi tujuh jenderal untuk memeriksa tujuh dugaan pelanggaran pada Prabowo. 

Sepanjang sidang, Prabowo kerap menolak menjawab dan memberikan komentar. Hal ini membuat dewan memutuskan Prabowo bersalah, meski putusan yang dikeluarkan bukan pemecatan dengan tak hormat; namun pemberhentian dari dinas keprajuritan. 

(prc/frg)

No more pages