Logo Bloomberg Technoz

Bantah Buntu, Jaksa Buka Potensi Usut Korporasi di Kasus BTS 4G

Pramesti Regita Cindy
19 February 2024 10:00

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan base tranceiver station (BTS 4G) dan paket infrastruktur pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mangkrak.

Menurut dia, kejaksaan masih melanjutkan seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Bahkan, dia mengklaim korps Adhyaksa tersebut terbuka untuk potensi tersangka baru.

"Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Ketut, Senin (19/2/2024).

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Tim Penyidik sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Pembuktian dalam persidangan harus didukung oleh alat bukti yang terkait satu sama lain, terutama fakta kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun.

"Maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," ujar Ketut.

Penyitaan barang dan aset milik tersangka BTS Bakti Achsanul Qosasi (Puspen Kejagung)