Logo Bloomberg Technoz

GIPI Ajak Pengusaha Hiburan Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2024 18:10

Karyawan melayani pengunjung di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melayani pengunjung di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta para pengusaha sektor jasa hiburan tertentu untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama, selama proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan.

Permintaan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/022024. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno.

Dalam surat edaran dijelaskan, hal tersebut dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Lebih lanjut, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, hingga kini kepala daerah sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan diskresi atau insentif fiskal belum juga memberikan kebijakan tersebut kepada para pelaku jasa hiburan tertentu.

“Jadi sikapnya GIPI, karena ini masih berproses kita membayar dengan tarif lama itu. Kenapa begitu? karena kalau tidak diambil suatu sikap bersama kasian nanti teman-teman akan menghadapi masalah, pasti akan masalah dengan operasionalnya, sehingga kita keluarkan itu,” ujar Hariyadi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (13/2/2024).