Logo Bloomberg Technoz

PGAS Diperkirakan Terkena Penalti Rp5 T Imbas Kahar dengan Gunvor

Mis Fransiska Dewi
13 February 2024 12:20

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - CGS-CIMB Sekuritas Indonesia memperkirakan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN bisa terkena denda atau penalti hingga triliunan imbas kondisi kahar (force majeur) dalam sebuah transaksi jual beli gas alam cair alias liquified natural gas (LNG) dengan Gunvor Singapore Pte Ltd..

Kondisi kahar tersebut dimumumkan pada 3 November 2023. Kahar kabarnya juga muncul imbas tidak terpenuhinya suplai LNG dari PT Pertamina.

Analis CGS-CIMB Bob Setiadi dalam laporan risetnya menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2023, PGN (PGAS) memiliki kontrak 8 kargo LNG per tahun ke Gunvor. 

"Dengan asumsi harga minyak mentah sepanjang tahun ini di kisaran US$82/barel, kami memperkirakan nilai total per kargo US$34 juta dan secara teori maksimal penalti yang dikenakan bisa mencapai US$360 juta (setara sekitar Rp5,62 triliun)," jelasnya, dikutip Selasa (13/2/2024).

Bob menambahkan, sepanjang periode kuartal IV-2022 hingga kuartal III-2023 menerima provisi atau penyisihan kontrak LNG US$61 juta, yang menurut Bob mengasumsikan harga gas Japan/Korea Marker (JKM) sebesar US$12/mmbtu. Sedang harga saat ini sekitar US$10,1/mmbtu.