Logo Bloomberg Technoz

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp 534 Juta terkait BTS

Sultan Ibnu Affan
13 March 2023 17:25

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi saat Konferensi Pers kasus BUMN, Senin (13/3/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi saat Konferensi Pers kasus BUMN, Senin (13/3/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate alias GAP sudah mengembalikan uang ke Kejagung senilai Rp 534 juta. Diketahui uang tersebut dikembalikan karena merupakan fasilitas yang diterimanya dalam proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal ini menjadi termasuk pengembalian aset yang diterima oleh Kejagung.

"Tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang kita terima telah dikembalikan sejumlah sekitar Rp 534 juta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Diketahui hingga saat ini Kejaksaan masih menyidik kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Dikatakannya, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) RPJMN maka pembangunan ini dilaksanakan selama 5 tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan selama 1 periode saja yaitu yaitu 1 tahun. 

"Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat dan kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10 miliar. Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang sudah kita sita di daerah Lebak Bulus," kata dia.

Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (15/3/2023).