Logo Bloomberg Technoz

Gibran Soal Digugat Almas Rp10 juta: Nanti Kami Tindaklanjuti

Mis Fransiska Dewi
04 February 2024 12:30

Cawapres Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wali Kota Solo yang juga calon wakil presidn (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara terkait aksi Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang menggugatnya Rp10 juta, sebagai ganti biaya jasa sewa pengacara menggugat UU Pemilu di MK berkaitan syarat cawapres.

“Oh iya nanti akan kami tindaklanjuti. Dari tim advokat juga sudah menindaklanjuti pada hari yang sama juga,” kata Gibran di Restoran Sate Celup, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2024) pagi.

Almas menggugat Gibran karena merasa sakit hati tidak ada itikad baik dari Wali Kota Solo tersebut setelah permohonan Almas ke MK disetujui sebagian terkait umur capres/cawapres.

“Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat. Untuk itu, penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat  kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” mengutip pokok perkara dari surat gugatan yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (1/2/2024).

Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A saat mengajukan gugatan Pasal Batas Usia UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (Dok. MKRI)

Almas merupakan orang penting lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat capres-cawapres dikabulkan sebagian.