Logo Bloomberg Technoz

Almas Gugat Gibran Rp10 Juta, Biaya Ubah Pasal Syarat Cawapres

Redaksi
01 February 2024 09:10

Gibran Debat Cawapres (Tangkapan Layar Youtube KPU RI)
Gibran Debat Cawapres (Tangkapan Layar Youtube KPU RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru. Pihak Almas juga meminta Gibran untuk membayar Rp10 juta.

“Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat. Untuk itu, Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” mengutip pokok perkara dari surat gugatan yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (1/2/2024).

Uang itu nantinya akan disalurkan ke satu panti asuhan yang berdomisili di Surakarta.

Almas menggugat Gibran karena merasa sakit hati tidak ada itikad baik dari Wali Kota Solo tersebut. Setelah, permohonan Almas ke MK disetujui sebagian terkait umur capre/cawapres.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini. Namun, Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” tulis pihak pengacara di pokok acara.

Perkara Gibran digugat. (Sumber; Website PN Surakarta)