Logo Bloomberg Technoz

ESDM Detailkan 3 Alasan Kenaikan Pajak BBM DKI Tak Realistis

Sultan Ibnu Affan
01 February 2024 17:40

Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) telah membebani badan usaha (BU) niaga migas.

Hal itu diketahui usai otoritas energi melakukan koordinasi bersama BU niaga migas terkait dengan kebijakan tersebut, yang menghasil beberapa poin.

Poin pertama, mayoritas BU niaga migas mengaku masih belum siap mengimplementasikan kebijakan PBBDKI, yang juga merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, kebijakan tersebut dinilai terkesan tak merata.

"Sedangkan transaksi yang menjadi objek pajak sudah berjalan. [Lalu], tidak adanya masa transisi dalam pemberlakuan peraturan daerah serta sebagian besar belum melakukan sosialisasi atas peraturan daerah tersebut," ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).

Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM ke sepeda motor./Bloomberg-Dimas Ardian