Logo Bloomberg Technoz

Banyak Masalah, ESDM Tak Rela Pajak BBM Jakarta Naik

Sultan Ibnu Affan
31 January 2024 08:30

Pengguna kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM)./Bloomberg-Al Drago
Pengguna kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM)./Bloomberg-Al Drago

Bloomberg Technoz, Jakarta –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dikaji ulang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pendistribusian BBM ke daerah-daerah.

"Kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu, karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ujar Tutuka saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaannya, karena [besaran pajaknya] berbeda antara pribadi dan kepentingan umum.

Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji

Lagipula, Tutuka mengatakan kebijakan itu belum tersosialisasikan dengan baik ke PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang bertanggung jawab atas tata niaga produk hilir migas termasuk bahan bakar minyak. 

Tidak hanya itu, dia menilai bahwa kenaikan PBBKB di Ibu Kota  tersebut dapat berimbas pada berbagai permasalahan yang dapat timbul di lapangan.