Logo Bloomberg Technoz

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru Terkait Wanprestasi

Redaksi
01 February 2024 06:33

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat di PN Surakarta. Gibran digugat terkait wanprestasi.

Dari website resmi PN Surakarta, gugatan terdaftar di nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Gugatan dimasukkan pada Senin (29/1/2024). Penggugat adalah Almas Tsaqibbirru. 

Almas menggugat gibran karena telah melakukan wanprestasi. Tapi tidak dijelaskan untuk kasus apa. Nilai sengketa pun tidak tertulis dan petitum juga belum dapat ditampilkan.

Almas Tsaqibbirru diketahui seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) angkatan 2019. Ia juga adalah putra dari Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. 

Perkara Gibran digugat. (Sumber; Website PN Surakarta)

Almas merupakan orang penting lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena guguatan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres dikabulkan sebagian.