Logo Bloomberg Technoz

Mendagri Soal Pajak Hiburan: Bali dan Jabar Beri Insentif Fiskal

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2024 05:14

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim sudah ada beberapa pemerintah daerah yang telah memberlakukan kebijakan insentif fiskal untuk pelaku usaha jasa hiburan tertentu. Ini sebagai kompensasi kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang semula tanpa batas bawah menjadi kisaran 40%—75%.

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 yang ditujukan untuk kepada kepala daerah. Isinya terkait imbauan agar memberikan insentif fiskal jasa kesenian dan hiburan tertentu.

Tito mengungkap, beberapa daerah yang menerapkan pemberian insentif fiskal yakni Bali, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

“Di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya kan zoom meeting dengan Gubernur, Bupati, hingga Walikota Se-Bali. Mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan itu dan mereka akan memberikan pasal 101, insentif, yang jelas di bawah 40%,” ujar Tito kepada wartawan usai menghadiri High Level Meeting)Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP), di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Untuk DKI Jakarta, dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) DKI akan mengumpulkan para pengusaha jasa hiburan itu terlebih dahulu. Kemudian, dilakukan diskusi bersama mengenai besaran yang ideal bagi pengusaha terkait pajak hiburan itu.