Logo Bloomberg Technoz

19 Tahun Mandek, Jokowi Minta UU untuk PRT Segera Diketok

Ezra Sihite
18 January 2023 12:46

Presiden Jokowi mengatakan mendorong agar UU PPRT segera ditetapkan (YouTube Setpres)
Presiden Jokowi mengatakan mendorong agar UU PPRT segera ditetapkan (YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan pers agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Setelah 19 tahun tak juga lolos, Jokowi berharap RUU yang kini masuk dalam prioritas legislasi nasional itu bisa segera ditetapkan menjadi payung hukum melindungi tenaga kerja rumah tangga.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih bagi pekerja rumah tangga, kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2022).

Jokowi menjelaskan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Untuk mempercepat RUU PPRT ini Jokowi mengatakan sudah memerintahkan menkumham dan menaker melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua pemangku kepentingan.

"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PR. RUU PPRT masuk RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.

"Kita ingin memberikan payung hukum di atas permen untuk PRT yang rentan kehilangan hak-haknya, intinya ke sana. Sudah sekian tahun saya rasa dan ini saatnya kita memiliki UU PPRT," lanjut Presiden.