Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Didampingi Prabowo: Presiden Berhak Kampanye dan Memihak

Redaksi
24 January 2024 10:46

Presiden Joko Widodo (Jokowi) makan malam bersama dengan Prabowo Subianto, Jumat (5/1/2024). (Tangkapan Layar Instagram @prabowo)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) makan malam bersama dengan Prabowo Subianto, Jumat (5/1/2024). (Tangkapan Layar Instagram @prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan dirinya memiliki hak untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Jokowi menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye dengan turut menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Jokowi saat didampingi Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu (24/11/2024).

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi.

Jokowi tidak spesifik ke mana dukungan politik akan diarahkan pada Pilpres 2024. Namun fakta yang terjadi, pernyataan Jokowi disampaikan saat ia bersama Prabowo yang juga Capres Nomor Urut 2. Pilpres tahun ini Prabowo juga didampingi putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Aturan UU

Dalam Undang-Undang, presiden hingga wakil bupati dibenarkan untuk berhak melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).