Logo Bloomberg Technoz

Aprindo Kritisi Pemerintah Tak Bikin Aturan Larang Jastip

Dovana Hasiana
19 January 2024 09:50

Penumpang mengantre di loket layanan Japan Airlines di Bandara Haneda di Tokyo, Jepang, Selasa (2/1/2023). (Kentaro Takahashi/Bloomberg)
Penumpang mengantre di loket layanan Japan Airlines di Bandara Haneda di Tokyo, Jepang, Selasa (2/1/2023). (Kentaro Takahashi/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengkritisi pemerintah karena belum memiliki regulasi yang berfungsi mengawasi dan menindak tegas usaha jasa titip (jastip) di Indonesia. 

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan jastip merupakan salah satu jalur masuk impor ilegal, karena barang impor yang masuk ke Indonesia tidak memenuhi pajak dan peraturan yang ada. 

“Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, tidak terpenuhi, lewatlah mekanisme legalnya, tidak terpenuhi,” ujar Roy dalam konferensi pers di Rempah Manado, Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

Menurut dia, Jastip merugikan peritel karena pihaknya juga menjual barang yang sama, tapi tentu dikenakan pajak dan tarif bea masuk sesuai peraturan karena masuk melalui jalur resmi. Sedangkan jastip masuk tanpa jalur resmi dan kian diminati oleh masyarakat Indonesia. 

Selain merugikan peritel, kata Roy, jastip juga tentu merugikan negara. Sebab, Indonesia kehilangan potensi untuk mendapatkan penerimaan negara dari pajak yang seharusnya ditetapkan atas barang impor tersebut. Menurut Roy, kerugian yang dirasakan negara justru jauh lebih besar dibandingkan yang dirasakan oleh peritel imbas jastip ini.