Logo Bloomberg Technoz

DJPK: 58 Daerah Sudah Menerapkan Pajak Hiburan 75%

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2024 21:40

Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan terdapat 58 daerah yang telah menerapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 75%. Data tersebut didapat dari 177 daerah yang melaporkan pajak hiburan tertentu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan beberapa daerah yang telah mengenakan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75% adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobogan, serta Kota Tual.

“Dari 436 daerah, terdapat 177 daerah yang melaporkan sudah menerapkan pajak hiburan tertentu mulai dari 40%-75%,” ucap Lydia pada Media Briefing di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).

Secara terperinci, dia mengatakan terdapat 36 daerah yang menerapkan pajak hiburan tertentu dengan besaran 40%-50%, selanjutnya ada 67 daerah menerapkan pajak hiburan khusus 50%-60%, 16 daerah yang menerapkan diatas 60%-70%, serta 58 daerah
diatas 70%-75%.

Lydia mengatakan data tersebut masih berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang di dalamnya mengatur batas paling tinggi tarif pajak hiburan khusus, yakni sebesar 75%, belum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.