Logo Bloomberg Technoz

Korban Investasi Pialang Uang Lenyap Rp1,8 M dalam 2 Pekan

Muhammad Fikri
10 January 2024 20:50

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah korban penipuan investasi oleh perusahaan pialang melaporkan diri ke Ombudsman RI. Mereka memprotes hasil pemeriksaan dan pemberian sanksi Badan Pengawas Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang hanya memberikan sanksi administratif pada perusahaan tersebut.

Salah satu korban, Indra Justian mengatakan menjadi korban penipuan dari perusahaan pialang PT Best Profit Futures. Menurut dia, perusahaan tersebut mengklaim diri aman dan memiliki robot trading yang terdaftar di Bappepti, sehingga memiliki legalitas dari pemerintah. Dia mulai melakukan investasi pada Februari 2022 dan telah kehilangan total uang sebesar Rp1,8 Miliar.

"Mereka tuh mengiming-iming gini, sekarang kan pak banyak robot trading, kalau kita aman," kata Indra saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Rabu (10/1/2024). "Dana aman terjamin 100%, kerugian tidak lebih dari 5%."

Kecurigaan Indra bermula saat ingin melakukan pencairan dana saat keuntungannya tercatat sudah mencapai Rp1,2 miliar. Akan tetapi, perusahaan pialang meminta sejumlah syarat seperti mencetak slip penarikan dan mengharuskan nasabah lebih dulu transfer sebesar Rp1,2 miliar.

"Padahal, saya mau ambil Rp500 juta," kata dia.