Logo Bloomberg Technoz

Google Bayar Ganti Rugi, Pengguna Bisa Kebagian Rp77 Juta

Muhammad Fikri
05 January 2024 07:35

Mesin pencari Google ( David Gray/Bloomberg)
Mesin pencari Google ( David Gray/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google, yang merupakan bagian dari perusahaan teknologi Alphabet, harus mengeluarkan dana besar karena gugaatan pengguna atas fitur Incognito di Google Chrome - layanan web browser milik mereka.  Denda mencapai Rp77 juta per pengguna atau total Rp77 triliun.

Gugatan class action dari publik di Amerika Serikat (AS) terjadi di Oakland, California didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner. Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.

Gugatan class action terjadi pada tahun 2020 dimana Goggole menyesatkan pengguna dengan meyakini bahwa mereka tidak akan melacak aktivitas internet mereka saat menggunakan mode penyamaran. 

Sebelum putusan persidangan tersebut penggugat dan Google berdamai, dengan perusahaan kemudian membayar ganti rugi sekitar US$5.000 atau Rp77 juta per pengguna atau total keseluruhan US$5 miliar (Rp77 triliun).

Google melanggar regulasi penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California.