Logo Bloomberg Technoz

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diguyur, Ini Detailnya

Rezha Hadyan
06 March 2023 13:50

Konfrensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik. (Tangkapan Layar Youtube @kemenkomarves)
Konfrensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik. (Tangkapan Layar Youtube @kemenkomarves)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan program insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), guna mempercepat ambisi Indonesia menjadi salah satu hub industri otomotif ramah lingkungan. Insentif akan berlaku efektif per 20 Maret sampai dengan Desember 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super tax deduction atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat EV. 

Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu

“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Dalam hal pembelian EV, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 sepeda motor listrik unit 2023 dengan nilai Rp7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp7 juta untuk [kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.