Logo Bloomberg Technoz

Permenperin 28 Terbit, TKDN Manufaktur Kian Mundur dari Target

Dovana Hasiana
03 January 2024 19:00

Mobil Listrik
Mobil Listrik

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023.

Peraturan ini berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan, Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Beleid yang diundangkan pada Jumat (29/12/2023) mengatur ihwal target TKDN untuk industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) di Indonesia. Perlu diketahui, penghitungan nilai TKDN didasari oleh 4 komposisi, yakni aspek manufaktur untuk komponen utama, aspek manufaktur untuk komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. 

Kendati demikian, target TKDN untuk 2 komposisi justru mengalami kemunduran dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Permenperin 6/2022. 

Perinciannya, pertama, TKDN untuk aspek manufaktur komponen utama adalah 50% pada 2020-2029 dan 60% pada 2030 dan seterusnya.