Logo Bloomberg Technoz

Google Mulai Bayar Ganti Rugi, Satu Pengguna Dapat Rp77 Juta

Redaksi
03 January 2024 12:55

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan teknologi dan mesin pencarian di internet Google sepakat membayar denda sekitar US$5 miliar atau setara Rp77 triliun atau Rp77 juta per pengguna dalam penyelesaian tuntutan pelacakan pengguna saat memakai browser mereka, Chrome dengan mode incognito.

Periode penggunaan platform pada awal Juni tahun 2016 dengan tuntutan diajukan pada 2020, dimana ganti rugi per pengguna mencapai US$5 ribu atau sekitar Rp77 juta atas pelanggaran penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California, dilansir dari AP, Rabu (3/1/2023).

Dalam materi gugatan, penggugat keberatan bahwa Google telah melacak pengguna lewat analitik cookie dan aplikasi lain meski menggunakan Incognito Chrome  atau mode privasi.

Penggugat juga menuduh kerja Google menghasilkan "kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan" tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.

Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan.