Logo Bloomberg Technoz

UU ITE Masih Jadi Ancaman Kebebasan Pers Walau Sudah Direvisi

Ezra Sihite
10 December 2023 06:45

Rapat Panja Soal Data di Komisi I DPR (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Rapat Panja Soal Data di Komisi I DPR (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR sudah mengesakan RUU revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang undang. Namun sayangnya UU ITE hasil revisi itu tak membuat produk hukum baru itu lebih baik dari sebelumnya. Masih ada sejumlah pasal karet hingga pasal yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers karena itu meminta masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi UU ITE hasil revisi ini.

"Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang
potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersamasama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebagaimana keterangan resmi yang diterima pada Sabtu malam (9/12/2023).

Dewan Pers juga menyoroti proses legislasi revisi kedua UU ITE ini yang tidak transparan dan tidak terbuka luas menerima partisipasi publik. Pembahasan revisinya tak meminta aspirasi dari pihak yang terdampak khususnya komunitas dan insan pers.

"Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun
2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah juga sulit diperoleh," kata dia lagi.