Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengalami kerugian sebesar Rp5,69 triliun. 

Kerugian itu berasal dari temuan BPK soal pelaksanaan tarif layanan khusus untuk pelanggan listrik PLN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PLN.

"PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium," tulis BPK dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I (IHPS) 2023, dikutip Kamis (7/12/2023).

Dalam temuan itu, BPK mengatakan bahwa PLN belum sepenuhnya menerapkan layan tarif premium sesuai dengan aturan tersebut.

"Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021."

Adapun tarif L sendiri merupakan tarif dasar tenaga listrik yang berbeda dari total 37 pelanggan yang ditentukan oleh PLN sesuai dengan segmentasi seperti sosial, rumah tangga, bisnis, industri, hingga kantor pemerintah.

(ibn/wdh)

No more pages